Kompas TV nasional rumah pemilu

Uya Kuya Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Kampanye

Kompas.tv - 20 Februari 2024, 21:54 WIB
uya-kuya-dilaporkan-ke-bawaslu-atas-dugaan-pelanggaran-kampanye
Artis Uya Kuya di Kantor DPP PAN. (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Uya Kuya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI oleh organisasi Migrant CARE atas dugaan pelanggaran kampanye.

Uya merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Jakarta II yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri.

Staf Migrant CARE, Muhammad Santosa, menuturkan, caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga berkampanye saat hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) Malaysia pada 11 Februari 2024.

"Saya melihat lebih dari jam 5 sore, mungkin sekitar jam 5.15 atau jam setengah 6 sore itu Uya Kuya masih mondar-mandir di area depan Gedung WTC (World Trade Center, Malaysia)," kata Santosa di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/2/2024), dikutip dari Antara.

Menurut Staf Migrant CARE, Trisna Dwi Yuni Aresta, Uya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVI/2018.

"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi ini, mengenai citra diri tidak memisahkan antara artian citra diri yang ada dalam secara gramatikal kebahasaan kita, yakni sebagai gambaran pribadi, produk atau program peserta pemilu, atau visualisasi diri berupa frasa, kalimat, gambar atau data yang disampaikan kepada pemilih," jelas Trisna.

Karenanya, dia menegaskan, hasil temuan pihaknya tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Uya Kuya menyiratkan perlunya Bawaslu mempertimbangkan juga aspek di luar batasan aturan hukum yang telah ada.

Baca Juga: Real Count KPU Pileg 2024 DKI Jakarta II: Uya Kuya, Ade Armando dan Ronny Talapessy Raih Suara Besar

Selain Uya, Migrant CARE juga mengungkapkan dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg DPR RI Daerah Pemilihan Jakarta II dari Partai NasDem, yakni Tengku Adnan.

Migrant CARE menilai Tengku Adnan melakukan kampanye yang dibuktikan dengan spanduk dirinya di rumah yang berhadapan dengan Kotak Suara Keliling (KSK) 045 di Kuala Lumpur, Malaysia pada 4 Februari 2024.

"Itu juga nyata-nyata juga merupakan kampanye di luar dari jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Itu yang juga menjadi titik-titik kritik dari kami," terang Trisna.

Berdasarkan hasil hitung suara di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk Dapil DKI Jakarta II, Uya Kuya untuk sementara memperoleh suara sebanyak 40.281.

Sementara Tengku Adnan meraih total 2.246 suara.

Data tersebut berdasarkan penghitungan 5.470 dari 9.844 TPS atau sekitar 55,57 persen per tanggal Selasa (20/2/2024) pukul 21.00 WIB.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. 

Baca Juga: Heran Ganjar-Mahfud Rendah di Quick Count, Aria Bima: Kampanye Segitu Banyak Orang Datang


 



Sumber : Kompas TV, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x