Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Respons Penolakan PDIP terkait Penghitungan Sirekap: Akan Dibahas di Forum Rapat Pleno

Kompas.tv - 21 Februari 2024, 15:16 WIB
kpu-respons-penolakan-pdip-terkait-penghitungan-sirekap-akan-dibahas-di-forum-rapat-pleno
Anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Selasa (13/2/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membahas usulan dari DPP PDI Perjuangan atau PDIP yang menolak penggunaan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (21/2/2024). 

Idham mengaku pihaknya sudah menerima surat dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut, kemarin.

Baca Juga: Resmi, PDIP Tolak Penghitungan Sirekap KPU pada Pemilu 2024

"Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format pdf yang disampaikan lewat messenger WhatsApp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI Perjuangan kepada KPU," ujarnya. 

DPP PDI Perjuangan atau PDIP secara tegas menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada penghitungan suara Pemilu 2024.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto dilayangkan kepada KPU RI, pada Selasa (20/2/2024).  

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi surat pernyataan tersebut. 

Dijelaskan, penolakan itu sehubungan permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional. 


Selanjutnya, pada 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024. 

Baca Juga: KPU Lanjutkan Penggunaan Sirekap Meski Tuai Polemik

PDIP menilai, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x