Kompas TV nasional rumah pemilu

PPP Pertanyakan Perolehan Suara Hasil Pemilu 2024 yang Naik Turun

Kompas.tv - 4 Maret 2024, 11:08 WIB
ppp-pertanyakan-perolehan-suara-hasil-pemilu-2024-yang-naik-turun
Ketua DPP PPP sekaligus Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Achmad Baidowi, di program Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (29/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV  — Pihak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempertanyakan naik-turunnya perolehan suara partainya di Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pihak PPP menjelaskan, suara partai itu mencapai 3.058.013 suara pada 27 Februari 2024, atau mencapai empat persen.

Namun, pada  2 Maret, perolehan suaranya turun menjadi 3.037.798 atau setara 3,97 persen.

Berbeda dengan penurunan suara yang dialami PPP, berdasarkan pengamatan PPP pada 1 Maret 2024, perolehan suara PSI melonjak 19.000 suara dalam waktu 2 jam.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi berpendapat, penurunan jumlah suara PPP seperti yang ditampilkan di Sirekap tak semestinya terjadi.

Baca Juga: Suara PSI Tiba-Tiba Melonjak, Grace Natalie: Kenapa yang Disorot hanya PSI?

Bahkan, menurutnya, jumlah perolehan suara seharusnya terus bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah TPS yang dilakukan rekapitulasi.

”Jumlah TPS yang masuk itu bertambah, kan, seharusnya jumlah suaranya bertambah, bukan berkurang. Sementara ada partai lain yang mengalami kenaikan (suara) tidak wajar,” ujarnya, Minggu (3/3/2024), dikutip Kompas.id.

Baidowi menuturkan, pihaknya telah menyampaikan protes kepada KPU terkait dengan hal ini.

”Saya mohon atensi KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) secara terbuka dan tindak lanjutnya secara cepat dan seksama,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengingatkan semua pihak agar tidak menyampaikan pernyataan tendensius menyikapi rekapitulasi suara KPU yang hingga kini masih berlangsung.

”Penambahan termasuk pengurangan suara selama proses rekapitulasi adalah hal wajar. (Hal) Yang tidak wajar adalah apabila ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini dengan mempertanyakan hal tersebut,” kata Grace melalui keterangan resmi.

Baca Juga: Jimly: Sulit Buktikan Pemilu 2024 Curang Terstruktur, Sistematis dan Masif, Pilpres 2019 Lebih Parah

Pihak KPU melalui anggotanya, Idham Holik mengajak semua pihak untuk tidak hanya melihat angka yang ditampilkan Sirekap, tetapi juga formulir C, hasil yang terlampir di Sirekap.

Ini untuk mengecek keakuratan data yang ada dalam Sirekap.

”Paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara nanti kami akan umumkan (rekapitulasi suara),” ujarnya.



Sumber : Kompas.id



BERITA LAINNYA



Close Ads x