JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Menurut jaksa, Windi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengadaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/3/2024).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Windi membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.
Windi dianggap melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua subsider.
Dikutip dari Antara, dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa turut mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni Windi diyakini terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar AS dan Rp700 juta.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Windi belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit.
Baca Juga: Kasus BTS 4G, Achsanul Qosasi akan Jalani Sidang Perdana 7 Maret 2024
Hal meringankan laninnya yakni Windi telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Dalam kasus tersebut, Windi melakukan perbuatannya secara sendiri maupun bersama-sama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Jaksa menjelaskan Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif mengumpulkan uang sejumlah Rp243 miliar dari biaya komitmen (commitment fee) pengerjaan proyek BTS 4G.
"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Ahmad Latif," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Selain menjadi kurir uang korupsi, Windi juga disebut menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Yakni seperti membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan dan untuk keperluan sehari-hari Windi selama tinggal di Filipina dalam kurun waktu Februari-Mei 2023.
Baca Juga: Jokowi Ternyata Sempat Minta Jaksa Agung agar Proyek BTS 4G Bakti Tak Dihentikan
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.