Kompas TV nasional politik

Habiburokhman Sebut Semangat Pengajuan Hak Angket Mengendur: Semangat, Pemilu Sudah Ada Pemenangnya

Kompas.tv - 6 Maret 2024, 21:56 WIB
habiburokhman-sebut-semangat-pengajuan-hak-angket-mengendur-semangat-pemilu-sudah-ada-pemenangnya
Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menunjukkan surat Bawaslu Jakarta Pusat yang disebut sebagai sebuah putusan terkait pemanggilan Gibran pada Rabu (3/1/2024). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Habiburokhman menilai, semangat pengajuan hak angket dugaan pemilu curang mengendur belakangan ini.

Ia mengaku belum mendengar ada anggota DPR yang menggalang tanda tangan untuk hak angket.

Habiburokhman menyebut belum adanya penggalangan tanda tangan hak angket bisa jadi karena anggota DPR masih sibuk mengawal hasil Pemilu 2024 di dapil masing-masing.

Namun, ia menilai juga terdapat anggota DPR yang tidak ingin mengajukan angket karena merasa pemilu telah selesai.

"Semangat teman-teman, kontestasi sudah usai, pemilu sudah ada pemenangnya, dan kita hormati apa yang menjadi suara rakyat,”  kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: Habiburokhman Minta KPK Hati-Hati Respons Laporan terhadap Ganjar: Periksa Secara Profesional

Wakil Ketua Komisi III DPR itu menilai, ada cara lain untuk mengevaluasi pemilu selain hak angket. Salah satunya adalah Komisi II memanggil KPU dan Bawaslu untuk menjelaskan tuduhan kecurangan pemilu.

"Pemilu perlu kita evaluasi? Harus, caranya seperti apa? Banyak cara lain selain angket,” kata Habiburokhman dikutip Kompas.id.

Di lain sisi, Habiburokhman mengaku kerap berkomunikasi dengan anggota fraksi lain, terutama dari fraksi yang berniat mengajukan angket, agar mengurungkan niatnya.

Habiburokhman pun mengakui pihaknya mengajak parpol pengusung Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin untuk bergabung ke dalam koalisi. Namun, ia menyebut bahwa ajakan ini sama sekali tidak terkait wacana angket.

"Soal ajak-mengajak itu sudah jauh sebelum pemilu. Itu semata dalam konteks kebersamaan,” katanya.

Hak angket sendiri bisa digulirkan jika diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat soal materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan.

Dalam rapat paripurna pada Selasa (5/3) lalu, tiga fraksi tercatat menginterupsi rapat untuk menyuarakan hak angket.

Perwakilan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan PDI Perjuangan bergantian menyuarakan angket.

Sementara itu, Partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memilih bungkam soal angket dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Suara KPU Kota Semarang: PSI Masuk 3 Besar di Bawah PDIP dan Gerindra



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x