JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah masuk tahap penyempurnaan.
Menteri Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi.
Ditargetkan RPP tentang manajemen ASN ini terbit pada akhir April 2024. Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal.
Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Salah satu aturan yang dibahas dalam RPP manajeman ASN ini yakni mengenai jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri.
Baca Juga: ASN Ditjen Imigrasi akan Dapat Tunjangan Khusus, Ini Kriteria yang Diusulkan
Anas menjelaskan aturan ini nantinya bersifat resiprokal atau timbal balik dan akan ada proses seleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan.
Dengan adanya tahapan-tahapan tersebut, ke depan prajurit TNI ataupun personel Polri yang ditempatkan di pemerintahan sebagai ASN merupakan talenta terbaik.
Begitu pula sebaliknya, ASN yang ditugaskan ke TNI/Polri disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta.
"Ke depan kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," ujar Anas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3/2024).
Selain itu aturan mengenai jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri, dalam RPP tersebut juga menekankan digitalisasi manajemen ASN.
Baca Juga: Kata Komisi II DPR RI Terkait Pengesahan Revisi UU ASN Bolehkan TNI-Polri Isi Jabatan ASN
Saat ini, sambung Anas, pemerintah tengah mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN.
Platform Digital Manajemen ASN ini diselenggarakan dengan mengacu pada arsitektur Platform Digital Manajemen ASN dengan memuat seluruh data Manajemen ASN.
Platform Digital Manajemen ASN merupakan platform kolaborasi berbasis digital bagi ASN dalam memperoleh layanan digital yang mendukung manajemen ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional.
Nantinya setiap instansi pemerintah wajib menggunakan Platform Digital Manajemen ASN.
"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," ujar Anas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.