JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.
Regulasi baru ini secara khusus menjabarkan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya pada tahun 2024.
Baca Juga: Minggu Pertama Ramadan, 170 Ribu Tiket Mudik Lebaran di KAI Daop 8 Surabaya Habis Terjual
Pembayaran THR dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, sedangkan untuk gaji ketiga belas, pembayarannya paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024.
Apabila terjadi keterlambatan, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal tersebut.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 dan Tidak Boleh Dicicil
Aparatur negara yang berhak menerima manfaat dari kebijakan ini meliputi:
Kategori lain yang termasuk adalah Dewan Pengawas KPK, anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga non struktural dan Badan Layanan Umum, termasuk di daerah dan Lembaga Penyiaran Publik.
Baca Juga: Begini Respons Gibran dan Bobby Nasution soal Erina Dilirik Maju Pilkada
Peraturan baru ini menjelaskan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN akan mencakup:
Sedangkan untuk THR dan gaji ketiga belas dari APBD akan terdiri dari elemen serupa dengan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Baca Juga: Nadiem Konfirmasi Pembukaan 419.146 Formasi Guru PPPK 2024
Besaran THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus dan pejabat tertentu akan disesuaikan dengan maksimal yang diberikan kepada pejabat dengan hak keuangan setara.
Untuk CPNS, THR yang diberikan mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
Publik dapat mengakses informasi lebih detail mengenai Peraturan Pemerintah ini, termasuk mengenai besaran maksimal THR dan gaji ketiga belas, melalui laman jdih.setneg.go.id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.