Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Teken PP Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN, PPPK, hingga Pensiunan

Kompas.tv - 14 Maret 2024, 13:20 WIB
jokowi-teken-pp-pemberian-thr-dan-gaji-ketiga-belas-bagi-asn-pppk-hingga-pensiunan
Ilustrasi uang THR. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

Regulasi baru ini secara khusus menjabarkan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya pada tahun 2024.

Baca Juga: Minggu Pertama Ramadan, 170 Ribu Tiket Mudik Lebaran di KAI Daop 8 Surabaya Habis Terjual

Pembayaran THR dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, sedangkan untuk gaji ketiga belas, pembayarannya paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024.

Apabila terjadi keterlambatan, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal tersebut.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Ingatkan Pembayaran THR Paling Lambat H-7 dan Tidak Boleh Dicicil

Aparatur negara yang berhak menerima manfaat dari kebijakan ini meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan anggota Polri
  • Pejabat negara termasuk wakil menteri dan staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga

Kategori lain yang termasuk adalah Dewan Pengawas KPK, anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga non struktural dan Badan Layanan Umum, termasuk di daerah dan Lembaga Penyiaran Publik.

Baca Juga: Begini Respons Gibran dan Bobby Nasution soal Erina Dilirik Maju Pilkada

Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas

Peraturan baru ini menjelaskan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN akan mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat atau jabatan

Sedangkan untuk THR dan gaji ketiga belas dari APBD akan terdiri dari elemen serupa dengan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: Nadiem Konfirmasi Pembukaan 419.146 Formasi Guru PPPK 2024

Besaran THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus dan pejabat tertentu akan disesuaikan dengan maksimal yang diberikan kepada pejabat dengan hak keuangan setara.

Untuk CPNS, THR yang diberikan mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.

Publik dapat mengakses informasi lebih detail mengenai Peraturan Pemerintah ini, termasuk mengenai besaran maksimal THR dan gaji ketiga belas, melalui laman jdih.setneg.go.id.


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x