Kompas TV nasional hukum

Putusan Banding, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Kompas.tv - 14 Maret 2024, 17:35 WIB
putusan-banding-rafael-alun-tetap-divonis-14-tahun-penjara-dan-denda-rp500-juta
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Aprilio Akbar)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan di tingkat banding.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Rafael nilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," demikian bunyi putusan banding Rafael Alun.

Baca Juga: KPK Belum Terima Salinan Putusan Rafael Alun, Meski sudah Ajukan Banding: Kami Harap Segera Dikirim

Selain itu, ayah dari Mario Dandy itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp10.079.095.519,00 paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.

Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Namun, apabila keseluruhan harta benda Rafael Alun tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam perkara ini, Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Hakim Sebut Istri Rafael Alun Tak Patut Dihukum karena Posisinya Lemah dalam Rumah Tangga dan Bisnis

Vonis yang dijatuhkan terhadap Rafael Alun Trisambodo ini sama seperti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah redaksi status barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 sampai dengan 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 sampai dengan 418.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x