JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cabang KPK setelah penahanan Achmad Fauzi sebagai tersangka.
Fauzi merupakan Karutan KPK periode 2022-2024 yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap tahanan korupsi. Ia kemudian ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menuturkan, penunjukan Plt tersebut dilakukan karena posisi karutan tidak boleh kosong.
“Pasti pada saat ditahan, kosong, tentu kami kemudian langsung Plt-kan,” kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (17/3/2024).
Baca Juga: Tanggapi Dugaan Pungli Rutan KPK, Peneliti Pukat UGM Sebut Pegawai dari Luar Bawa 'Penyakit'
Ghufron menegaskan, tidak diperbolehkan terdapat jabatan yang kosong dan secara administrasi pihaknya menetapkan Plt Karutan.
Meski demikian, Ghufron mengaku belum mengetahui sosok Plt Karutan KPK, sebab hal itu merupakan wewenang Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa.
“Yang siapa-siapanya nanti ke Pak Sekjen,” ujar Ghufron, dikutip dari Kompas.com.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Plt Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.
Kemudian, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
Selanjutnya, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021.
Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.
Baca Juga: Konstruksi Kasus Pungli di Rutan KPK: Penunjukan Lurah, Modus Para Tersangka
Petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.
Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Uang hasil dugaan pungli tersebut kemudian dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai dengan posisi masing-masing. Achmad Fauzi misalnya, mendapat setoran rutin sekitar Rp 10 juta setiap bulan.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.