Kompas TV nasional hukum

Sahroni Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU SYL, Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

Kompas.tv - 22 Maret 2024, 13:12 WIB
sahroni-penuhi-panggilan-kpk-terkait-kasus-tppu-syl-jelaskan-aliran-dana-ke-nasdem
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni penuhi panggilan KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (22/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sahroni tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2024) pagi dengan dipayungi petugas keamanan gedung. Ia mengenakan jaket kulit hitam dan kacamata hitam.

Kepada awak media, Sahroni menjelaskan bahwa ia tak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (8/3/2024) sehingga baru hadir hari ini.

Baca Juga: SYL Minta Pindah ke Rutan Salemba karena Sulit Bernapas: Paru-paru Saya Tinggal Satu

“Klasifikasinya waktu yang pertama karena suratnya datang sehari sebelum, kebetulan ada kegiatan yang nggak bisa ditinggalin, makanya hari ini dateng,” ucap Sahroni.

Ia membenarkan bahwa ia dipanggil untuk menjadi saksi kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL.

Dalam kesempatan itu, Sahroni menjelaskan soal aliran dana dari SYL yang masuk ke fraksi NasDem. Terdapat dua kali transfer, yakni Rp800 juta dan Rp40 juta.

“Iya, ada. Memang bener ada, Rp40 juta, dua kali transfer ke fraksi NasDem, itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur. Tapi yang pertama, Rp800 juta, udah dipulangin. Udah tiga bulan lalu,” jelas Sahroni.

Ia mengatakan bahwa semua aliran dana yang masuk selalu tercatat, termasuk uang dari SYL. Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan bahwa uang Rp800 juta dari SYL tidak terpakai dan sudah dikembalikan.

“Tinggal yang Rp40 juta, tunggu perintah dari KPK. Kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” jelasnya.

SYL diketahui tengah terseret tiga kasus, yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU.


Baca Juga: Ahmad Sahroni Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU SYL, Sebut Ada Kegiatan Lain

Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sementara kasus TPPU masih dalam penyidikan.

KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus TPPU SYL, termasuk keluarga inti SYL. Anak SYL, Kemal Redindo, dan putri SYL, Indi Chunda Thita Syahrul yang pernah menjabat sebagai Komisaris PT Petrokimia Gresik, juga sempat dipanggil.

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x