Kompas TV nasional humaniora

Apakah Cabut Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Dokter dan Fatwa MUI

Kompas.tv - 25 Maret 2024, 05:00 WIB
apakah-cabut-gigi-membatalkan-puasa-ini-penjelasan-dokter-dan-fatwa-mui
Ilustrasi. Semua orang pastinya ingin mempunyai gigi yang sehat dan tidak bermasalah. Namun kenyataannya, banyak yang mengalami sakit gigi dan masalah lainnya, sehingga harus melakukan cabut gigi bahkan saat sedang puasa. (Sumber: Freepik/Pressfoto)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Semua orang pastinya ingin mempunyai gigi yang sehat dan tidak bermasalah. Namun kenyataannya, banyak yang mengalami sakit gigi dan masalah lainnya, sehingga harus melakukan cabut gigi bahkan saat sedang puasa. 

Lantas apakah cabut gigi bisa membatalkan puasa? Dokter Spesialis Penyakit Mulut RS Sari Asih Ciputat, Rani Handayani mengatakan bahwa mencabut gigi saat bulan puasa tidak membatalkan puasa.

"Pemberian anestesi berupa suntikan/disemprotkan/gel yang diaplikasikan di sekitar gigi yang akan dicabut, tidak membatalkan puasa selama dilakukan secara berhati-hati dan tidak berlebihan sekalipun ada yang tertelan," kata dokter Rani dalam keterangannya di Tangerang, Minggu (24/3/2024). 

Baca Juga: 8 Tips Puasa Aman dan Sehat bagi Penderita Diabetes

Ia merujuk adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2018, terkait tindakan kedokteran gigi pada saat puasa yang tertuang dalam Keputusan Nomer 250/E/MUI-KBN/2018.

Fatwa itu menyebutkan, tindakan seperti mencabut, membersihkan, menambal gigi, dan tindakan lainnya tidak membatalkan puasa saat dilakukan di bulan Ramadan.

Tindakan lain yang juga tak membatalkan puasa adalah penambalan gigi dan obat yang diaplikasikan di aktivitas gigi, kemudian tertelan dengan tidak sengaja selama proses penambalan gigi.

Hal ini tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan. 

Baca Juga: Catat! 8 Tips Berpuasa yang Aman untuk Ibu Hamil di Bulan Ramadan

"Bahan tambal sementara yang tertelan tidak membatalkan puasa," ujar dokter Rani seperti dikutip dari Antara

Begitu juga dengan pembersihan karang gigi, selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan saat proses berkumur dengan air/obat kumur antiseptik, tidak membatalkan puasa, sekalipun ada yang tertelan. 

"Sensasi 'segar' selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa. Terjadinya pendarahan selama proses pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa," ucapnya. 

Ia menekankan masyarakat perlu mengetahui hal ini. Lantaran jika ada masalah pada gigi yang menyebabkan gigi harus dicabut, harus dilakukan dengan segera 

Baca Juga: Ini yang Terjadi jika Sering Makan Gorengan untuk Buka Puasa | SINAU

Perawatan gigi dan mulut, lanjutnya, adalah erawatan medis yang penting untuk kesehatan dan kesejahteraan seseorang.

"Namun, banyak yang ragu, karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa seseorang," tandas dokter Rani.


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x