Kompas TV nasional politik

Resmi! DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna

Kompas.tv - 28 Maret 2024, 11:52 WIB
resmi-dpr-sahkan-ruu-daerah-khusus-jakarta-jadi-undang-undang-dalam-rapat-paripurna
ILUSTRASI. Suasana Rapat Paripurna DPR (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis (28/3/2024). 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.  

Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pembahasan secara detail dan cermat. 

Baca Juga: DPR Akan Sahkan RUU DKJ dan Revisi UU Desa pada Rapat Paripurna Hari Ini

Misalnya, penunjukan ketua dan anggota dewan wilayah aglomerasi dipilih oleh presiden dan tata cara penunjukan diatur dengan peraturan presiden. 

Kemudian, ketentuan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan. 

"Selanjutnya kami serahkan RUU DKJ untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI yang terhormat ini," kata Supratman. 

Setelah itu, Anggota Fraksi PKS DPR RI Hermanto melakukan interupsi. Ia menyatakan, pihaknya mendukung Jakarta menjadi ibu kota legislasi. "Komplek DPR ini atau Senayan ini sebagai Ibu Kota Legislasi," ujarnya. 

Selanjutnya, Anggota Fraksi PKS DPR RI Ansory Siregar menyebut, undang-undang ini dibahas dengan tergesa-gesa. 

"Saya dengar-dengar gedung DPR belum dibangun di IKN (Ibu Kota Nusantara). Buru-buru sekali pimpinan. Fraksi PKS berpendapat belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna." 

"Fraksi PKS berpendapat melihat belum ada aturan kekhususan kepada Jakarta," katanya. 

Lalu, Puan menyatakan menghormati pandangan dari keduanya. Sebab, dari sembilan fraksi di Baleg, PKS menolak. "Saya menghormati pandangan dari Bapak Hermanto dan Ansory," ujarnya. 

Terakhir, Puan menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui RUU DKJ. 

"Apakah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi undang-undang? tanya Puan.

"Setuju," kata seluruh peserta rapat.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyepakati RUU DKJ untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat. 

Kesepakatan itu diambil setelah DPR menggelar rapat pembahasan RUU DKJ dengan pemerintah pada Senin (18/3/2024) malam. 

Namun, dalam rapat tersebut, Fraksi PKS menolak RUU DKJ untuk dibawa ke rapat paripurna. Sementara, Fraksi Nasdem menyetujui dengan catatan.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna, tapi Fraksi PKS Menolak



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x