Kompas TV nasional hukum

Soal Suara Nol di Gugatan Ganjar-Mahfud, Yusril: Ini Bentuk Pengingkaran terhadap Demokrasi

Kompas.tv - 29 Maret 2024, 00:01 WIB
soal-suara-nol-di-gugatan-ganjar-mahfud-yusril-ini-bentuk-pengingkaran-terhadap-demokrasi
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan bantahan gugatan dari Ganjar-Mahfud di sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). (Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait menyampaikan eksepsi atau bantahan atas permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Bantahan Prabowo-Gibran ini dibacakan oleh Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).

Yusril menjelaskan, jika dicemati permohonan pemohon dalam hal ini Ganjar-Mahfud, maka akan nampak upaya-upaya yang tidak berlandaskan hukum dari pemohon untuk menegasikan jumlah suara sah Prabowo-Gibran sebesar 96.214.691 suara dari rakyat Indonesia. 

Semisal dalam isi gugatan pemohon yang mencantumkan suara sah pihak terkait dalam hal ini Prabowo-Gibran nol alias nihil di 38 provinsi dan pemilihan di luar negeri.

Sementara dalam petitum pemohon tidak konsisten dengan berupaya meyakinkan MK untuk mendiskualifikasi pihak terkait. 

Baca Juga: Kala Mahfud MD Ungkit Kembali Pandangan Yusril: MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator

"Upaya penegasian jumlah suara dan permintaan agar pihak terkait didiskulifikasi merupakan bentuk pengingkaran terhadap demokrasi dan berpotensi melanggar norma Pasal 6a ayat (3) UUD 1945," ujar Yusril saat membacakan bantahan gugatan Ganjar-Mahfud.   

Yusril menjelaskan, setiap tahapan Pilpres 2024 telah dilalui bersama oleh pihak pemohon dan pihak terkait dan juga pasangan capres cawapres nomor urut 1.

Artinya secara sadar ataupun diam-diam, pemohon telah menundukkan diri terhadap kaidah proses tahapan yang berlangsung tanpa ada penolakan. 

"Hal ini dapat dipandang sebagai persetujuan diam-diam yang pada intinya suatu pernyataan kehendak yang dilakukan satu pihak kepada pihak lain, yang bersangkutan tidak menyatakan penolakan atau keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak tersebut kepadanya sekalipun maksud tersebut sudah diberitahu," ujar Yusril.

Yusril juga menyoroti isi gugatan pemohon yang menyinggung pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), nepotisme dalam pencalonan Gibran Rakabumung Raka serta bansos Presiden Joko Widodo maka akan nampak dalil pemohon bersifat asumtif dan dianggap propaganda untuk melegitimasi keterpilihan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Respons Gugatan Sengketa Pilpres, KPU Sebut Pencalonan Gibran Tak Langgar Hukum

Yusril menjelaskan, tingginya suara yang didapat pihak terkait menunjukkan adanya kepercayaan dan keinginan dari mayoritas masyarkat di seluruh wilayah NKRI, termasuk luar negeri untuk memberi amanat Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029. 

"Rakyatlah dalam hal ini yang berdaulat dan penentu dalam kontestasi tiga pasangan Capres dan Cawapres. Hal ini wujud Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD," ujar Yusril. 

"Hal ini juga disadari pemohon dengan mengutip sendiri adagium Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan," tambah Yusril.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x