Kompas TV nasional politik

Bahlil soal Usulan MK Panggil Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Terlalu Lebay

Kompas.tv - 8 April 2024, 14:54 WIB
bahlil-soal-usulan-mk-panggil-jokowi-di-sidang-sengketa-pilpres-2024-terlalu-lebay
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangannya kepada awak media usai meninjau RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis, 21 Maret 2024. Jokowi menyatakan apresiasinya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas proses rekapitulasi dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah selesai dilaksanakan. (Sumber: BPMI Setpres)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut usulan untuk Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus sengketa Pilpres 2024 sebagai hal yang berlebih atau lebay.

Demikian Bahlil Dahalia merespons soal adanya usulan agar Presiden Jokowi bersaksi di Mahkamah Konstitusi untuk sengketa Pilpres 2024.

“Sudahlah terlalu lebay. Kalian bilang bahwa bansos tidak ada di anggaran, setelah dijelaskan begitu baru,” ucap Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/4/2024).

Meski menilai berlebihan, Bahlil lebih lanjut menyerahkan perihal tersebut sepenuhnya kepada hakim konstitusi.

Baca Juga: Polri Sebut Seluruh Korban dan Kendaraan dalam Kecelakaan di KM58 telah Dievakuasi

“Ya tergantung hakim konstitusi aja apa yang diputuskan. Tapi saya yakin terlalu jauhlah itu. Saya kan juga diminta waktu itu untuk harus hadir kan. Pernah juga itu sebut-sebut nama saja. Ya hakim itu kan tahu aturan, tahu mekanisme. Tidak semuanya apa yang diminta teman-teman juga dipenuhi oleh hakim,” ujar Bahlil.

Sebelumnya, perihal memanggil Presiden Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pernah disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat.

Namun di saat yang bersamaan, Hakim Arief menilai memanggil Presiden Jokowi sebagai hal yang tidak elok.

“Mahkamah sebetulnya juga, apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden Republik Indonesia, kelihatannya kan kurang elok, karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Arief.

Baca Juga: Menhub dan Kapolri Akan Tinjau KM 58 Lokasi Kecelakaan, Singgung Disiplin Pengendara

“Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” ujarnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x