Kompas TV nasional rumah pemilu

PPP Minta MK Mengesahkan Suaranya di Pileg 2024 Sehingga Bisa Lolos ke Senayan

Kompas.tv - 3 Mei 2024, 15:05 WIB
ppp-minta-mk-mengesahkan-suaranya-di-pileg-2024-sehingga-bisa-lolos-ke-senayan
Foto ilustrasi. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Salahuddin Uno saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VIII PPP dengan tema Perkuat Ekonomi Rakyat, Menangkan PPP di Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (19/10/2024) malam. PPP diketahui tidak lolos ke parlemen berdasarkan hasil Pemilu 2024. (Sumber: Istimewa via Tribunnews)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan suara partai berlambang Kabah itu yang telah diraih dalam gelaran Pileg 2024. 

Nantinya diharapkan PPP tetap bisa mengirimkan kadernya yang terpilih dalam pileg untuk duduk di parlemen. 

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilu secara nasional, PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen, sehingga PPP tidak lolos ke Senayan. 

Baca Juga: Hakim MK Arief Sindir KPU di Sidang Pileg: Hadir Setelah Viral Saya Marahi

PPP memperoleh 5.878.777 suara secara nasional, masih kurang 193.088 suara untuk bisa lolos ambang batas parlemen. Pemohon meminta MK mengkonversikan suaranya saat ini menjadi kursi DPR RI.

Hal itu dikatakan kuasa hukum PPP Iqbal Tawakkal Pasaribu dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024 di gedung MK, Jumat (3/5/2024). 

“Kondisi yang dialami oleh Pemohon tersebut menimbulkan ketidakadilan karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tertanggal 29 Februari 2024 telah menyatakan ambang batas parlemen 4 persen inkonstitusional dan pemberlakuan penghapusan ambang batas tersebut ditunda di tahun 2024,” kata Iqbal di gedung MK, Jumat. 

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan perolehan suara sah sebesar 5.878.777 yang diperoleh PPP berhak untuk dikonversi menjadi kursi DPR RI serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak termohon mengkonversi perolehan suara sah anggota DPR Tahun 2024 yang diperoleh PPP.

Atau pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB hasil pemilihan umum anggota DPR RI Tahun 2024 pada dapil Provinsi Papua Pegunungan (Konversi PT 4 persen) dan anggota DPRD Kabupaten Yahukimo pada Dapil 5.


Pemohon juga meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pihaknya untuk pemilu anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan serta menetapkan hasil perolehan suara pemohon dan suara partai lainnya yang benar untuk pemilu anggota DPRD Yahukimo Dapil 5, yakni PPP memperoleh suara sebanyak 18.704 suara.

Baca Juga: Absen Dalam Sidang, Hakim MK Nilai KPU Tak Serius Jalani Proses Sidang PHPU Pileg

Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel I yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x