Kompas TV nasional humaniora

Tunggakan Iuran Sudah Dibayar, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Kompas.tv - 16 Mei 2024, 11:00 WIB
tunggakan-iuran-sudah-dibayar-apakah-bpjs-kesehatan-bisa-langsung-digunakan
BPJS Kesehatan yang memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian pelayanan bagi para pesertanya. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak BPJS Kesehatan memastikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, syarat utama untuk menikmati layanan ini adalah membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih oleh peserta.

Peserta JKN yang tidak membayar iuran atau memiliki tunggakan akan dinonaktifkan sementara.

Hal ini menyebabkan mereka tidak dapat mengakses layanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Lantas setelah melunasi atau membayar tunggakan, apakah peserta bisa langsung mengakses layanan BPJS Kesehatan?

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, jika peserta JKN telah membayar tunggakan iuran maka mereka sudah bisa mengakses kembali layanan BPJS Kesehatan.

"Setelah pembayaran tunggakan iuran, peserta BPJS Kesehatan perlu menunggu maksimal 1x24 jam untuk kartu aktif dan dapat digunakan kembali," kata Rizzky dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/5/2024).

Menurutnya, ketentuan menunggu 1x24 jam berlaku untuk semua peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran, terlepas dari berapa lama tunggakan tersebut, baik satu bulan, tiga bulan, ataupun satu tahun. 

"Seberapa lama peserta menunggak tidak akan berpengaruh pada masa tunggu kartu aktif kembali, yakni maksimal 1x24 jam," jelasnya.

Baca Juga: Rincian 12 Kriteria Kamar Rawat Inap yang Diperoleh Peserta BPJS Kesehatan KRIS

Cara Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan dengan Dicicil

BPJS Kesehatan juga menetapkan, jumlah maksimal tunggakan yang dihitung hanya sampai dengan 24 bulan atau dua tahun. 

Artinya, jika peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, maka hanya 24 bulan yang akan diperhitungkan.

Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dapat mencicilnya melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). 

Program cicilan ini berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan 4 hingga 24 bulan.

Pendaftaran program cicilan tunggakan iuran BPJS dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 166. 

BPJS Kesehatan memberikan maksimal periode pembayaran cicilan tunggakan iuran selama 12 tahap atau 12 kali.

Berikut cara daftar bayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui program REHAB:

  • Masuk ke aplikasi Mobile JKN
  • Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap"
  • Akan muncul informasi program REHAB, termasuk total tunggakan peserta dan simulasi tagihan yang bisa dipilih oleh peserta
  • Setelah pendaftaran selesai, peserta bisa melakukan pembayaran cicilan tagihan iuran melalui mitra pembayaran yang tersedia. 

Baca Juga: Kelas BPJS Dihapus Diganti KRIS, Ini Penjelasan Lengkap Perbedaan Fasilitasnya | SINAU


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x