JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan bahwa visa umrah musim ini hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024.
Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda mengatakan, pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
“Kemenag imbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke tanah air sebelum habis masa berlaku visa,” kata Widi di Jakarta seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (15/5/2024).
Ia kembali mengingatkan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).
Baca Juga: Kemenag Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Umrah dan Haji Khusus dengan Harga Murah
“Selain visa haji, visa umrah, dll itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan ibadah haji tanpa izin resmi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Emir wilayah Makkah dan Wakil Ketua Komite Haji Pusat, Pangeran Saud bin Mishaal.
Penegasan tersebut disampaikan Pangeran Saud saat meluncurkan kampanye musim ke-16 bertajuk "Haji adalah ibadah dan perilaku yang beradab" di markas besar emirat di Jeddah, Senin (13/5) lalu.
Baca Juga: Jemaah Haji Bisa Masuk ke Raudhah dan Ziarah ke Makam Rasulullah Gunakan Surat Tasreh
Kampanye ini diluncurkan atas nama Pangeran Khalid Al-Faisal, Emir Makkah dan penasihat Penjaga Dua Masjid Suci, dengan slogan “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”. Acara peluncuran ini dihadiri oleh beberapa pangeran, menteri, dan pejabat senior.
"Kampanye ini menekankan pencapaian tahun-tahun sebelumnya dalam mencegah pelanggar peraturan yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin. Ini telah memfasilitasi peningkatan pelayanan yang diberikan kepada jamaah dan menciptakan lingkungan spiritual yang kondusif bagi mereka untuk menunaikan rukun Islam yang kelima dengan mudah dan nyaman," tutur Pangeran Saud seperti diberitakan Kompas.tv pada Rabu (15/5).
Selain itu, Pangeran Saud menegaskan kembali pentingnya menerapkan peraturan dan tidak menoleransi pelanggaran demi memastikan ibadah haji yang aman dan bebas kerumitan.
"Masuknya orang yang tidak berwenang ke tempat-tempat suci memiliki dampak negatif dan mengganggu sistem layanan yang diberikan kepada jamaah haji yang sah. Oleh karena itu, sangat penting untuk menaati pihak yang berwenang dan menghindari melakukan pelanggaran yang dapat merugikan orang lain dengan cara apa pun," tegasnya.
Sumber : Kemenag RI, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.