Kompas TV nasional hukum

KPK Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp4,5 Miliar

Kompas.tv - 16 Mei 2024, 15:54 WIB
kpk-sita-rumah-syl-di-makassar-senilai-rp4-5-miliar
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). KPK menyita satu unit rumah yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Penyitaan dilakukan pada Rabu (15/5/2024) kemarin.  (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut aset yang disita berupa satu unit rumah yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Penyitaan dilakukan pada Rabu (15/5/2024) kemarin.

"Tim Penyidik, kemarin (15/5) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka SYL berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/5), seperti yang dilaporkan Jurnalis Kompas TV.

Menurut penjelasannya, nilai rumah tersebut ditaksir mencapai Rp4,5 miliar.

Sementara itu, sumber uangnya, lanjut dia, berasal dari Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta,  selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud.

"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 Miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan Tersangka dimaksud," jelasnya.

Lebih lanjut, Ali menyebut  Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik. 

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," ucapnya.

Baca Juga: Pengakuan Pejabat Kementan Patungan Rp773 Juta Biayai SYL ke Belgia, Sisihkan Uang Perjalanan Dinas

Diberitakan sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Selain, pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus dugaan TPPU yang menjerat Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga: SYL Bantah Ada Patungan di Kementan: Saya Nyatakan Tidak Betul, Saya Tidak Tahu-Menahu


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x