A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Serang Hakim, Pengacara Tomy Winata Jadi Tersangka

Kompas TV nasional berita kompas tv

Serang Hakim, Pengacara Tomy Winata Jadi Tersangka

Kompas.tv - 19 Juli 2019, 19:40 WIB

Defrizal menyerang hakim di ruang sidang saat sedang berlangsung pembacaan putusan perkara perdata. Ia dilaporkan korban yang merupakan hakim ketua perkara itu Sunarso. Polisi bertindak dengan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi.

Mahkamah Agung menegaskan penyerangan kepada hakim tidak bisa dibiarkan dan pelaku perlu ditindak tegas. Pelaku perlu ditindak agar kejadian serupa tidak terulang. Mahkamah Agung menyatakan tindakan penyerangan adalah bentuk pidana kekerasan kepada hakim yang sedang melaksanakan tugas.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat informasi pelaku penyerangan menyesali perbuatannya. Namun PN Jakarta Pusat menegaskan proses hukum tetap berjalan karena ada tindak penganiayaan.

Perhimpunan pengacara dari Peradi mengecam penyerangan pengacara kepada hakim apalagi dilakukan saat sidang berlangsung. Peradi menyatakan pengacara hendaknya menjaga sikap saat persidangan. Kalaupun tidak puas atas putusan hakim masih ada langkah hukum selanjutnya.

#PengacaraSerangHakim #PNJakartaPusat



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x