Kompas TV nasional hukum

Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen, KPK Dalami soal Aliran Uang Dugaan Korupsi

Kompas.tv - 22 Mei 2024, 13:46 WIB
periksa-mantan-istri-eks-dirut-taspen-kpk-dalami-soal-aliran-uang-dugaan-korupsi
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan terkait pemeriksaan mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih, Rina Lauwy pada Selasa (21/5/2024). (Sumber: Antara)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih, Rina Lauwy terkait kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero), pada Selasa (21/5/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut dalam pemeriksaan kemarin, Rina dicecar terkait aliran uang dari salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

"Saksi Rina Lauwy Kosasih hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (22/5), dikutip dari Antara.

Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait besaran aliran uang tersebut, termasuk siapa tersangka yang dimaksud.

Diberitakan sebelumnya, Rina diperiksa sebagai saksi kasus bermodus investasi fiktif di PT Taspen, Selasa kemarin.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Rina Lauwy Kosasih selaku swasta," ujar Ali Fikri, Selasa.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif

Sebelum ini, tim penyidik KPK sudah lebih dulu memeriksa Eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa (7/5).

Usai diperiksa selama 9,5 jam, ia pun irit bicara dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

Sebagai informasi, KPK menyebut kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus tersebut, tim penyidik juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Tetapi, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

KPK juga mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia demi kepentingan penyidikan.

Baca Juga: KPK Periksa Pimpinan Perusahaan Sekuritas Sarifuddin Sitorus Usut Kasus Investasi Fiktif PT Taspen



Sumber : Kompas TV/Antara.



BERITA LAINNYA



Close Ads x