Kompas TV nasional hukum

KPK Bakal Ajukan Banding atas Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh

Kompas.tv - 28 Mei 2024, 18:53 WIB
kpk-bakal-ajukan-banding-atas-putusan-sela-yang-bebaskan-gazalba-saleh
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024). KPK bakal mengajukan banding terhadap putusan sela majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal mengajukan banding terhadap putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam kasus dugaan penyuapan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut keputusan tersebut disepakati jajaran pimpinan lembaga antirasuah dalam rapat pimpinan (rapim) pada Selasa (28/5/2024).

"KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum, akan melakukan banding atau perlawanan, tapi kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding," kata Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, ia menyinggung pertimbangan majelis hakim mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Gazalba.

Ghufron pun menegaskan KPK memiliki kewenangan melakukan penuntutan, meskipun tanpa delegasi wewenang dari Jaksa Agung.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"KPK itu jelas di Pasal 3 dinyatakan bahwa KPK lembaga dalam rumpun eksekutif memiliki tugas dalam penegakan hukum. KPK semua tugas-tugasnya, yaitu di Pasal 6 huruf A pencegahan, B koordinasi, C monitoring, D supervisi, dan E menyelidiki dan menuntut," tegasnya.

“Jadi KPK telah memiliki kewenangan atribusi oleh pembentuk undang-undang untuk kemudian diberi tugas untuk melakukan penuntutan sehingga tugas yang dilaksanakan oleh KPK itu dasarnya adalah tugas atribusi dari undang-undang KPK yaitu Undang-Undang No.19/2019."

Baca Juga: Pimpinan KPK usai Hakim Tipikor Bebaskan Gazalba Saleh: Jaksa Harus Banding

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.

"Majelis Hakim mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan, Senin.

Atas putusan tersebut, hakim meminta jaksa KPK untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjelaskan, salah satu alasan mengabulkan nota keberatan Gazalba yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi, sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).

Dengan demikian, majelis hakim berpendapat, Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Gazalba.

Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (sekitar Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (sekitar Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (sekitar Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun 2020 hingga 2022.

Dakwaan gratifikasi senilai Rp200 juta terkait pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum soal pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Perbuatan Gazalba tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Putusan Gazalba Saleh, Terjunkan Tim Investigasi


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x