Kompas TV nasional hukum

Eks Jubir KPK Febri Diansyah hingga GM Radio Prambors Akan Bersaksi di Sidang SYL Hari Ini

Kompas.tv - 3 Juni 2024, 08:18 WIB
eks-jubir-kpk-febri-diansyah-hingga-gm-radio-prambors-akan-bersaksi-di-sidang-syl-hari-ini
Mantan jubir KPK Febri Diansyah saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima orang saksi di sidang SYL hari ini, salah satunya Febri Diansyah. (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima orang saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Senin (3/6/2024).

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut saksi yang dihadirkan yakni mantan Juru Bicara atau Jubir KPK Febri Diansyah dan GM Media Radio Prambors Dhirgaraya S Santo.

Menurut penjelasannya, para saksi tersebut akan diperiksa terkait aliran uang dari SYL.

"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Senin (3/6/2024) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Berikut kelima saksi yang dihadirkan jaksa KPK pada sidang SYL hari ini, dikutip dari Tribunnews:

1. Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

2. GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo.

3. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, KementanDedi Nursyamsi,

4. Karumga Rumdin Mentan Sugiyatno

5. Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Yusgie Sevyahasna.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Innova Venturer dari Anak SYL Sekaligus Anggota DPR Indira Chunda Thita di Bandung

Seperti diketahui, Febri pernah mendampingi SYL sebagai tim hukum saat kasus dalam proses penyelidikan di KPK. 

Advokat tersebut sebelumnya juga pernah diperiksa tim penyidik KPK terkait SYL, sehingga dengan kata lain, ia merupakan bagian dari saksi di dalam berkas.

Adapun SYL saat ini tengah terjerat kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjeratnya kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan senilai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.

Sedangkan kasus dugaan TPPU yang menjerat Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu kini masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Terkuak! Begini Sosok SYL di Mata Biduan Nayunda Nabila Terungkap di Sidang



Sumber : Kompas TV/Tribunnews



BERITA LAINNYA



Close Ads x