Kompas TV nasional hukum

ICW Desak Pansel Komisioner dan Dewas KPK Jadikan Kepatuhan LHKPN sebagai Syarat Pertama

Kompas.tv - 5 Juni 2024, 11:28 WIB
icw-desak-pansel-komisioner-dan-dewas-kpk-jadikan-kepatuhan-lhkpn-sebagai-syarat-pertama
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) minta Panitia Seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK meletakkan syarat kepatuhan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan  Penyelenggara Negara) sebagai indikator pertama dalam melakukan proses seleksi.

Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana jelang Pendaftaran Komisioner dan Dewan Pengawas KPK secara tertulis kepada Kompas TV, Rabu (5/6/2024).

“ICW mendorong Panitia Seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK untuk meletakkan syarat kepatuhan LHKPN sebagai indikator pertama dalam melakukan proses seleksi,” kata Kurnia.

“Sederhananya, jika ada unsur penyelenggara negara aktif atau mantan penyelenggara negara ingin mendaftar, maka mereka wajib melampirkan dokumen pelaporan LHKPN pada saat dulu menjabat.”

Baca Juga: Jokowi soal Bambang Susantono Mundur dari Otorita IKN: Alasannya Pribadi

ICW pun mendesak Panitia Seleksi bersikap tegas dengan berani menggugurkan kandidat yang tidak patuh menyampaikan LHKPN.

“Bila ditemukan ada yang tidak patuh, maka Panitia Seleksi harus mengugurkan kandidat tersebut,” ujar Kurnia.

“Hal ini penting sebagai komitmen Panitia Seleksi untuk mengedepankan nilai integritas dalam mencari sosok calon Komisioner dan Dewan Pengawas mendatang.”

Kurnia lebih lanjut mengingatkan Panitia Seleksi bahwa yang sedang mereka cari adalah kandidat-kandidat calon pemimpin dan pengawas lembaga penjujung tinggi nilai integritas.

Baca Juga: Hasto Bantah Pernyataannya Bertujuan Menghasut Orang Lain Lakukan Tindak Pidana dan Kerusuhan

“Oleh sebab itu, jika pendaftar tidak patuh (baik terlambat atau tidak melapor) LHKPN, maka sudah barang tentu integritas calon tersebut bisa dipandang bermasalah,” tegas Kurnia.

“Lagipun, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap penyelenggara negara memang diwajibkan patuh melaporkan LHKPN.”

Sebagai informasi, Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) membuka pendaftaran calon pimpinan dan dewan pengawas KPK mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x