JAKARTA, KOMPAS.TV - Penarikan iuran sebesar 3 persen progam Tapera bagi pekerja swasta maupun segmen pekerja lainnya belum tentu diberlakukan 2027.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho.
Heru menjelaskan, karena masih terbatasnya sumber daya di institusi pengelola, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), maupun teknologi, alhasil nantinya realisasi penarikan iuran Tapera setiap tanggal 10 itu dilakukan dalam skema bertahap (gradual).
"Lalu terkait apakah di 2027, ya kita gak bisa pastikan, ada achievement- achievement yang harus kami tuju dulu sebelum kita mendapatkan trust untuk memulai penarikan," kata dia di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya tengah berfokus membangun tata kelola bisnis yang baik, serta mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga terkait.
Hal ini supaya pada saat realisasi penarikan, masyarakat bisa mempercayai BP Tapera sebagai instrumen pengelola.
Baca Juga: Penggagas IKN: Tapera Lebih baik Dibatalkan, Jika Tidak Feasible | ROSI
Kemudian, rencana strategis (renstra) juga sedang dibahas oleh pihaknya.
Yakni dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga finalisasi renstra itu bisa memberikan manfaat secara menyeluruh bagi semua segmen kepesertaan.
"Jadi menunggu kesiapan dari BP Tapera, kemudian komite sudah bisa memahami, Ombudsman memahami, multistakeholder memahami, tata kelola sudah dibangun bagus, bisnis modelnya sudah clear dengan mengedepankan kemanfaatan semua segmen peserta. Baru mulai ngomongin dasar pengenaan dari 3 persen itu apa raih tahapannya," katanya dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indonesia, Basuki Hadimuljono menyebut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilaksanakan dengan tergesa-gesa.
Hal ini disampaikan oleh Basuki setelah menghadiri rapat bersama Komisi 5 DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis sore (6/6/2024).
Basuki menyatakan, kredibilitas kebijakan Tapera seharusnya dipupuk terlebih dahulu sebelum diterapkan kepada masyarakat.
"Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya. Kemudian kami dengan Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya, dia ini masalah terus sehingga kita undur ini sampai 2027. Menurut saya pribadi, memang ini belum siap," ucap Basuki, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Basuki menambahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga saat ini sudah mengalokasikan 150 triliun rupiah untuk subsidi rumah.
Sedangkan untuk Tapera, dalam 10 tahun ke depan mungkin hanya bisa terkumpul 5 triliun rupiah.
"Kenapa kita harus tergesa-gesa? harus diketahui APBN sampai sekarang ini sudah 150 triliun, dibutuhkan untuk subsidi rumah. Sedangkan kalau untuk tapera ini mungkin dalam 10 tahun bisa terkumpul Rp5 triliun," jelasnya.
Baca Juga: Soal Kebijakan Tapera, Anies Baswedan Bilang Begini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.