Kompas TV nasional hukum

Petrus soal HP Hasto Disita: KPK Lakukan Akrobat Politik yang Sangat Tidak Elok

Kompas.tv - 11 Juni 2024, 14:10 WIB
petrus-soal-hp-hasto-disita-kpk-lakukan-akrobat-politik-yang-sangat-tidak-elok
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Senin (10/6/2024) sore. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melakukan akrobat politik yang sangat tidak elok terkait pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto untuk kasus suap yang menjerat Harun Masiku.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

“Pemanggilan dan pemeriksaan Hasto Kristiyanto (Hasto), Sekjen PDIP, sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku oleh penyidik KPK, pada hari Senin, 10 Juni 2024, merupakan suatu akrobat politik yang sangat tidak elok dipertontonkan oleh KPK,” ucap Petrus.

Bukan hanya itu, Petrus juga menilai KPK telah menunjukkan sikap dan perilaku yang arogan dan pamer kekuasaan terkait pemeriksaan Hasto Kristiyanto. Padahal, Hasto kooperatif menjalankan pemeriksaan sebagai saksi yang diundang KPK.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Undang Megawati dan SBY Datang Upacara Peringatan HUT ke-79 RI

“Apa yang dihadapi oleh Hasto ketika bertemu dengan penyidik KPK, ternyata KPK menunjukkan sikap dan perilaku yang arogan, pamer kekuasaan. Bahkan, memperlakukan Hasto sebagai seorang tersangka, karena KPK melakukan upaya paksa menyita HP dan tas tangan milik Hasto di luar prosedur hukum,” ucap Petrus.

“HP dan tas tangan milik Hasto dijadikan KPK seakan-akan menjadi bagian dari alat bukti permulaan yang cukup bagi penyidik dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Padahal, Hasto adalah saksi bukan tersangka.”

Atas dasar itu, Petrus pun menilai apa yang dilakukan KPK terhadap Hasto sebagai pelanggaran hukum yang serius.

“Prinsip hukum acara tentang penyitaan terhadap suatu barang dari seseorang, maka barang itu harus merupakan hasil dari kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan serta dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan pasal 46 dan 47 UU No.19 Tahun 2019 Tentang KPK,” ujar Petrus.

Baca Juga: Bukan Khofifah-Emil, PKB Dukung Marzuki Mustamar di Pilgub: Jawa Timur Butuh Sosok Baru

“Apa yang dilakukan KPK jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius terhadap prinsip KUHAP dan prinsip pasal 46 dan 47 UU No.19 Tahun 2019, di mana penyidik memperlakukan Hasto sebagai tersangka dan mengabaikan ketentuan pasal 5 dan pasal 7 KUHAP berikut penjelasannya yaitu tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Artinya apa yang dilakukan oleh KPK tidak bertentangan dengan hukum, selaras dengan kewajiban hukum, patut dan masuk akal dan menghormati HAM Hasto sebagai saksi.”



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x