Kompas TV nasional humaniora

Korlantas Polri Kenalkan ETLE Pendeteksi Wajah, Identitas Pengendara Dapat Dikenali

Kompas.tv - 13 Juni 2024, 19:58 WIB
korlantas-polri-kenalkan-etle-pendeteksi-wajah-identitas-pengendara-dapat-dikenali
Foto ilustrasi. Proses pencetakan surat konfirmasi tilang untuk pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, Selasa (5/4/2022) di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Saat ini para pelanggar lalu lintas akan mendapatkan surat tilang elektronik yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) Polda Metro Jaya. (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri memperkenalkan aplikasi baru untuk sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Dengan aplikasi ETLE baru ini, wajah pengendara dapat terdeteksi dengan jelas.

"Ada beberapa aplikasi yang soft launching yang itu terkait dengan ETLE FR Face Recognize," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso usai Rakernis Lalu lintas (Lantas) 2024 di Alana Hotel & Convention Center pada Rabu, 12 Juni 2024.

Selama ini, lanjut Slamet, ETLE hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan, bukan pengendaranya.

Diharapkan dengan adanya teknologi ini, identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dapat dikenali.

Baca Juga: Marak Penipuan APK ETLE Lewat WhatsApp, Begini Cara Cek Kebenarannya

"Jadi selama ini ETLE yang kita lakukan itu adalah kita hanya menindak pelanggaran kendaraan terhadap kendaraan. Namun sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri dan Kakorlantas kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya," ujarnya.

Selain ETLE yang bisa mengenali wajah, Korlantas Polri juga melakukan inovasi lainnya, yaitu traffic attitude record yang akan memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas.

Poin tersebut, lanjut Slamet, akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakan.

"Ke depan kami akan ada soft launching traffic atittude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan sedang dan berat itu akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri," ucapnya dikutip dari Tribun News.

Terkait penerapan poin penindakan ini, sanksi yang dapat diterapkan termasuk pencabutan SIM.

"Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut," tutup Slamet.

Baca Juga: Korlantas Hentikan Pengiriman Surat Tilang ETLE via WhatsApp, Ini Alasannya



Sumber : Kompas TV, Tribun News



BERITA LAINNYA



Close Ads x