Kompas TV nasional hukum

Resmi, Jokowi Teken Keppres Satgas Judi Online, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto jadi Ketuanya

Kompas.tv - 15 Juni 2024, 13:52 WIB
resmi-jokowi-teken-keppres-satgas-judi-online-menkopolhukam-hadi-tjahjanto-jadi-ketuanya
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo memberikan selamat kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto (kiri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. 

Mengutip dari salinan Keppres yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (15/6/2024), Satgas Judi Online dibentuk bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian online yang telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian finansial, sosial, serta psikologis.

Pembentukan Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin koordinasi yang terpadu.

Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto: Satgas Judi Online Libatkan Interpol

Dalam Keppres tersebut disebutkan, Menkpolhukam Hadi Tjahjanto akan menjadi Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie akan menjabat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Satgas ini juga diperkuat oleh anggota bidang pencegahan yang berasal dari berbagai instansi seperti Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, didampingi oleh pejabat deputi lintas kementerian/lembaga.

Masa kerja Satgas ini berlaku sejak Keppres ditetapkan hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga: MUI soal Wacana Bansos untuk Penjudi: Tak Ada Istilah Korban dalam Judi

"Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kementerian/lembaga terkait atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 14 Keppres tersebut. 

Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan perjudian online yang kian marak dan mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat.

Dengan langkah tegas dan terpadu, pemerintah berkomitmen untuk memberantas perjudian online demi kesejahteraan masyarakat.

Seperti diketahui, keberadaan judi online sudah pada tahap meresahkan dan merugikan masyarakat. Tak hanya merugikan keuangan para pelakunya, judi online juga memicu berbagai masalah sosial seperti kejahatan dan gangguan kehidupan keluarga.

Baca Juga: Transaksi Judi Online Januari-Maret 2024 Capai Rp 100 Triliun, Lebih Tinggi Ketimbang Anggaran IKN

Teranyar, ada polwan yang membakar suaminya sampai tewas gara-gara duit belanja bulanan sering dipakai sang suami untuk judi online.

Kisah tragis ini pun jadi sorotan Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Anggota Komisi I DPR saat rapat di Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). 



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x