Kompas TV nasional peristiwa

SIM Mati Selama Libur Iduladha Dapat Dispensasi hingga 19-20 Juni 2024

Kompas.tv - 18 Juni 2024, 10:04 WIB
sim-mati-selama-libur-iduladha-dapat-dispensasi-hingga-19-20-juni-2024
Ilustrasi surat izin mengemudi atau SIM dengan desain baru yang berlaku di Indonesia saat ini. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pihaknya akan memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemilik yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024.

Kebijakan ini diambil sehubungan dengan adanya Libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 H yang jatuh pada tanggal 19-20 Juni 2024.

Dalam keterangan resminya melalui Instagram, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 17-18 Juni 2024 dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 19-20 Juni 2024 dengan mekanisme perpanjangan yang berlaku.

Hal ini merupakan pengecualian dari aturan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, yang menyatakan bahwa SIM yang masa berlakunya lewat satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus melalui proses pembuatan baru.

Baca Juga: Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jadetabek Kembali Beroperasi 19 Juni 2024

Tujuan dari dispensasi ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM-nya, mengingat layanan Satpas dan gerai SIM akan tutup selama periode libur Idul Adha 2024.

Dengan adanya kebijakan ini, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17-18 Juni 2024 tidak perlu khawatir dan dapat melakukan perpanjangan setelah libur usai.

Adapun biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM A umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000

Selain biaya perpanjangan, ada juga biaya tambahan yang perlu diperhatikan, seperti biaya registrasi sebesar Rp 5.000, biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000, biaya asuransi sebesar Rp 30.000, dan biaya psikotes sebesar Rp 60.000.

Baca Juga: Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Belum Berlaku Hari Ini


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x