Kompas TV nasional hukum

Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kompas.tv - 20 Juni 2024, 13:22 WIB
kejati-jabar-terima-berkas-perkara-pegi-setiawan-tersangka-kasus-pembunuhan-vina-cirebon
Kolase foto Pegi Setiawan (PS) alias Perong, saat dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan (Kejati) Jabar. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

BANDUNG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar) telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan (Kejati) Jabar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya membenarkan hal tersebut. Ia menyebut pihaknya telah menerima berkas tersangka Pegi tersebut.

"Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS (Pegi Setiawan)," kata Nur dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Menurut penjelasannya, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang dilimpahkan ke Kejati Jabar itu, baru tahap pertama.

Nur mengatakan, jaksa penuntut umum akan memeriksa atau meneliti berkas tersebut selama dua pekan.

"Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujarnya, dikutip dari Antara.

"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak enam orang."

Baca Juga: Polri Tolak Permohonan Gelar Perkara Khusus untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Menurutnya, apabila dokumen yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap maka akan diberikan kode P18 dan berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.

Sedangkan jika pemeriksaan berkas telah lengkap maka jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21.

Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat, usai buron selama hampir delapan tahun.

Pegi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, Pegi sebelumnya sempat membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut.

"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu, 26 Mei 2024. 


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pegi dan tim kuasa hukumnya kemudin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Pegi tersebut akan digelar pada Senin (24/6/2024) mendatang.

Baca Juga: Update Kasus Vina Cirebon: Polisi Akan Limpahkan Berkas Pegi Setiawan ke Kejaksaan Hari Ini



Sumber : Kompas TV/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x