Kompas TV nasional hukum

Polda Jabar Pastikan Siap Hadapi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Besok: Kami Telah Siapkan Tim

Kompas.tv - 23 Juni 2024, 20:20 WIB
polda-jabar-pastikan-siap-hadapi-sidang-praperadilan-pegi-setiawan-besok-kami-telah-siapkan-tim
 Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan pers di Bandung, Minggu (23/6/2024). Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Tito Dirhantoro

BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Seperti diketahui, gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin (24/6/2024) besok.

"Kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari kausa hukum maupun keluarga tersangka PS (Pegi Setiawan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Kota Bandung, Minggu (23/6/2024).

Ia menambahkan, dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut, Polda Jawa Barat juga telah menyiapkan tim kuasa hukum.

"Kami akan menghadapi gugatan sidang praperadilan yang diselenggarakan terhadap gugatan penetapan tersangka, tentu kami telah menyiapkan tim dari kuasa hukum Polda Jawa Barat," ucapnya.

Saat disinggung soal kepastian kehadiran Polda Jabar dalam sidang perdana gugatan praperadilan kubu Pegi Setiawan, ia menyebut akan kembali berkoordinasi terkait hal tersebut.

"Dipastikan tentunya kami berkoordinasi lagi terkait sidang apakah kami akan menghadap langsung atau kami menunggu kesiapan teman-teman kuasa hukum yang disiapkan oleh Polda Jawa Barat," ujarnya.

Jules pun belum mau mengungkap berapa jumlah tim hukum dari Polda Jabar yang akan ikut dalam sidang besok. 

Baca Juga: Jelang Praperadilan, Kuasa Hukum Yakin Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

"Kuasa hukum yang kami siapkan saat ini belum bisa disampaikan, apakah terdiri dari kuasa hukum kita sendiri, atau nanti kita berkolaborasi dan bekerja sama dengan kuasa hukum dari eksternal," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan Pegi Setiawan besok akan digelar di PN Bandung.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh 22 kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan ke PN Bandung pada Selasa (11/6/2024).

Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Adapun Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat, usai buron selama hampir delapan tahun.

Pegi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, Pegi sebelumnya sempat membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut.

"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu, 26 Mei 2024. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Beberkan Kronologi Polri Dapat Bukti Foto Pegi Setiawan



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x