Kompas TV nasional peristiwa

Rumah buat Jokowi Setelah Pensiun di Karanganyar, Presiden Pilih Sendiri

Kompas.tv - 27 Juni 2024, 14:25 WIB
rumah-buat-jokowi-setelah-pensiun-di-karanganyar-presiden-pilih-sendiri
Rumah pensiun Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden mulai dibangun. Lokasinya berada di Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karangayar, Jawa Tengah. (Sumber: KOMPAS.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah tidak jadi presiden, Joko Widodo atau Jokowi akan menerima rumah dari negara.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan Presiden Jokowi memilih sendiri lokasi rumah pensiun di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. 

"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Setya melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Untuk luas lahan rumah pensiun presiden tersebut, kata dia, sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan.

Baca Juga: Rombongan Jokowi Halangi Ambulans Bawa Pasien di Sampit, Istana Minta Maaf

Besaran anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.

"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," ujar Setya dikutip dari Antara.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Baca Juga: Jokowi Enggan Pakai APBN Lagi untuk Biayai Food Estate, Sebut Harus Cari Investor

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x