Kompas TV nasional hukum

Sidang Tuntutan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Digelar Hari Ini

Kompas.tv - 28 Juni 2024, 08:35 WIB
sidang-tuntutan-eks-menteri-pertanian-syahrul-yasin-limpo-digelar-hari-ini
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). (Sumber: Tribunnews.com/ Ashri Fadilla.)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jumat (28/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sidang ini sesuai dengan perintah majelis hakim pada persidangan terakhir Senin (24/6).

Pembacaan tuntutan akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadwal ini sesuai dengan perintah Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada persidangan terakhir.

"Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dikutip dari Antara.

Jaksa juga akan membacakan tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, Muhammad Hatta.

Baca Juga: Kata Polda Metro Jaya soal SYL Ngaku Beri Rp 1,3 M ke Firli Bahuri

Eks Menteri Pertanian periode 2019–2023 itu didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan pada 2020–2023, bersama Kasdi dan Hatta.

Surat dakwaan menjelaskan bahwa SYL mengumpulkan uang dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan dana dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.

SYL didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Nota keberatan (eksepsi) SYL atas dakwaan jaksa ditolak majelis hakim karena dianggap telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Minta Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri Usai Disebut Terima Uang di Sidang SYL

Namun, hakim mengabulkan permintaan SYL untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dengan alasan kesehatan.

Dalam sidang, kesaksian saksi mengungkap perbuatan SYL dan penggunaan uang haram tersebut. Meski demikian, SYL kerap membantah pernyataan saksi dalam persidangan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x