Kompas TV nasional hukum

Hari Ini, DKPP Gelar Sidang Putusan Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU

Kompas.tv - 3 Juli 2024, 09:56 WIB
hari-ini-dkpp-gelar-sidang-putusan-dugaan-tindak-asusila-ketua-kpu
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat di kantornya, Kamis (15/2/2024). DKPP akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari, hari ini, Rabu (3/7/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang putusan etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), hari ini, Rabu (3/7/2024).

Hal tersebut disampaikan DKPP melalui akun instagram resminya, @dkpp_ri, Selasa (2/7).

"Sidang pembacaan putusan perkara yang dibacakan Rabu, 3 Juli 2024, Nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024, teradu Ketua KPU RI," bunyi unggahan akun @dkpp_ri.

Informasi tersebut telah dikonfirmasi Ketua DKPP Heddy Lugito.

"DKPP akan bacakan putusan 1 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Rabu (hari ini),” kata Heddy, Selasa (2/7).

Sidang putusan etik Hasyim Asy'ari dijadwalkan digelar Rabu sore, pukul 14.00 WIB.

Menurut penjelasan Heddy, sidang putusan tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum.

"Pembacaan putusan DKPP selalu terbuka," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Dugaan Perbuatan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ungkap Peran Desta

Diberitakan sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.

Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan teradu (Hasyim Asy'ari) diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda tersebut.

Selain itu, teradu diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Kuasa hukum pengadu, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.

Adapun sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Hasyim Asy'ari tersebut mulai digelar sejak Rabu, 22 Mei 2024.

Sejumlah pihak pun telah hadir dalam persidangan, termasuk korban yang hadir pada sidang, Kamis, 23 Mei 2024.

Baca Juga: Ketua KPU RI Hasyim Bantah Tuduhan Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x