Kompas TV nasional hukum

Saksi Ahli Sebut Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap

Kompas.tv - 3 Juli 2024, 17:13 WIB
saksi-ahli-sebut-pegi-setiawan-jadi-korban-salah-tangkap
Ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahya saat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di PN Bandung, Rabu (3/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

BANDUNG, KOMPAS.TV - Saksi ahli pidana Suhandi Cahaya mengatakan bahwa tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan, merupakan korban salah tangkap.

Hal ini ia sampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024).

Saat itu, salah satu kuasa hukum Pegi bertanya apakah status Pegi dapat digugurkan. Suhandi mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan dari pengadilan.

Baca Juga: Jaksa Sudah Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Kuasa hukum Pegi kembali bertanya soal status tersangka yang ditetapkan kepada Pegi. Suhandi menjawab bahwa ia menilai Pegi sebagai korban salah tangkap.

“Kalau pendapat saya, apa yang diajukan penyidik ke Pegi Setiawan sesuai apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu, nampaknya salah tangkap,” ucap Suhandi dalam sidang.

Lebih lanjut, Suhandi juga mengatakan bahwa status tersangka yang kini disandang Pegi dapat dibatalkan.

Hakim Eman Sulaiman juga sempat bertanya soal penetapan tersangka kepada Suhandi. Suhandi bilang, penetapan tersangka harus disertai dua alat bukti.

Penyidik perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan lengkap serta melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh kuasa hukum dan calon tersangka.

Seseorang bisa langsung ditetapkan tersangka apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

“Kalau tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik,” jelas Suhandi.

Baca Juga: Praperadilan Pegi, Ahli Sebut Penghapusan DPO Tak Bisa Begitu Saja, Begini Penjelasannya

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan kuasa hukum Pegi kepada saksi ahli bersifat provokatif.

Menurutnya, saksi ahli tidak dapat memberikan kesimpulan atas pertanyaan pemohon.

“Sebetulnya ahli tidak boleh men-justice kesimpulan pertanyaan pemohon. Itu bukan pertanyaan biasa, tapi sifatnya menekan dan narasinya interogasi,” ucap Nurhadi.


 

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x