Kompas TV nasional hukum

KSP Sebut Presiden Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU

Kompas.tv - 3 Juli 2024, 20:30 WIB
ksp-sebut-presiden-segera-terbitkan-keppres-pemberhentian-hasyim-asy-ari-dari-jabatan-ketua-kpu
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin saat ditemui di Jalan Widya Chandra V, Jakarta, Rabu (25/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Tsarina Maharani)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait pemberhentian Hasyim.

Penjelasan itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, Rabu (3/7/2024) melalui keterangan video.

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP, insyaallah secepatnya akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden setelah putusan ini dilakukan oleh DKPP," ujar Ngabalin, dikutip Antara.

Baca Juga: Dipecat DKPP, Hasyim Asy'ari Sempat Khotbah di Depan Jokowi

Menurut Ngabalin, pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga berwenang yang diberikan oleh undang-undang dalam menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.

Ia juga menyebut pemerintah memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tetap akan berlangsung sesuai jadwal.

Sebab, terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU RI.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU RI.

Pemberhentian itu berkaitan dengan kasus dugaan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Berdalih, Jokowi Bantah Tegas Usung Kaesang untuk Pilgub Jakarta

DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x