Kompas TV nasional peristiwa

Pegi Setiawan Sempat Dipertemukan Sosok Ini oleh Penyidik Polda Jabar

Kompas.tv - 9 Juli 2024, 10:29 WIB
pegi-setiawan-sempat-dipertemukan-sosok-ini-oleh-penyidik-polda-jabar
Pegi Setiawan (tengah) saat memberikan keterangan pers usai bebas dari tahanan di Polda Jabar, Senin (8/7/2024). (Sumber: Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pegi Setiawan mengaku sempat dipertemukan dengan seseorang saat dirinya menjalani proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Vina-Eky Cirebon di Polda Jawa Barat.

Hal itu diungkap Pegi Setiawan dalam wawancaranya dengan Jurnalis Kompas TV Adisty Larasati di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (9/7/2024).

“Perihal itu seingat saya, saya itu waktu penyidikan, ada sempat satu yang dipertemukan sama saya, namun saya tidak mengenalnya,” ucap Pegi.

“Saya kurang tahu, karena saya tidak kenal, jadi pihak polisi itu membawa satu yang masuk, ditunjukkan, bahwa kamu kenal nggak sama ini, saya jawab tidak kenal, dia juga jawab tidak kenal dengan saya.”

Baca Juga: Pegi Setiawan Usai Bebas: Saya Tidak Pernah Melakukan Kejahatan Sekejam Itu, Sama Sekali

Lantas dikonfirmasi oleh Jurnalis Kompas TV Adisty Larasati, apakah satu orang yang dipertemukan itu adalah seorang tahanan. Pegi membantah, karena yang dipertemukan dengannya saat itu menggunakan pakaian bebas bukan seragam tahanan.

“Pada saat itu, dia pakai baju bebas, dimasukan ke ruang penyidik itu hanya sekadar polisi bertanya kepada si yang dibawa itu, kamu kenal nggak sama itu, dia jawab tidak kenal dan saya juga jawab tidak kenal, hanya sebatas itu,” ujar Pegi.

Terkait kasus pembunuhan Vina-Eky di Cirebon, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Pegi Setiawan Berniat Temui Keluarga Vina Cirebon: Ingin Mengucapkan Belasungkawa

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x