Kompas TV nasional hukum

Soal Pegi Setiawan di Kasus Vina, Kabareskrim: Kami Tak Bisa Memaksakan Seseorang Jadi Tersangka

Kompas.tv - 16 Juli 2024, 08:09 WIB
soal-pegi-setiawan-di-kasus-vina-kabareskrim-kami-tak-bisa-memaksakan-seseorang-jadi-tersangka
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada (tengah) saat berada di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Komjen Wahyu Widada merespons adanya kemungkinan menjadikan lagi Pegi Setiawan kembali menjadi tersangka pasca dikabulkan gugatan praperadilan kasus Vina Cirebon. (Sumber: Hendra A Setyawan/Kompas.id)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan pihaknya tak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.

Hal itu disampaikannya saat ditanyai awak media terkait apakah akan mencari bukti baru untuk kembali mentersangkakan Pegi Setiawan usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

Ia pun menyebut pihaknya proses hukum yang sebelumnya menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut masih dalam proses evaluasi pihaknya.

"Tentu semua dalam proses evaluasi, kita tidak bisa memaksakan seseorang jadi tersangaka, tidak mungkin seperti itu," kata Komjen Wahyu dalam keterangannya, Senin (15/7/2024), seperti yang dilaporkan tim jurnalis KompasTV.

Ia menegaskan penetapan tersangka, termasuk dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini harus sesuai dengan alat bukti.

"Semua akan dilaksanakan sesuai alat bukti," tegas Komjen Wahyu Widada.

Baca Juga: Polisi soal Laporan Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon: Proses Verifikasi

Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar.

Atas hal tersebut, Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya di kasus Vina Cirebon, pada 11 Juni 2024.

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan yang digelar Senin (8/7) pagi, Hakim Tunggal Pengadilan Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan Pegi Setiawan terhadap termohon, Polda Jabar.

Dalam poin putusan praperadilan, Hakim menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebobn 2016 silam, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

Polda Jabar juga diperintahkan untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Pegi Setiawan pun kemudian resmi bebas pada Senin (8/7) malam.

Baca Juga: Usai Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta-Minta Ayah Eky Muncul


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x