JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan telah memeriksa selebritas Nikita Mirzani untuk kasus dugaan promosi situs judi online yang terjadi pada tahun 2017-2019.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam keterangannya kepada Jurnalis Kompas TV Ikhsan Wangga, Selasa (16/7/2024).
“Sudah, sudah (diperiksa untuk dugaan promosi situs judi online -red),” ucap Himawan.
Himawan menyampaikan, perihal kasus promosi situs judi online ada total 22 influencer yang sudah diperiksa.
Baca Juga: Nurul Ghufron Daftar Lagi Jadi Pimpinan KPK, IM57: Kualitasnya Sama Sekali Tidak Memberikan Teladan
“Beberapa influencer sudah dalam pemeriksaan, tapi ini sedang didalami seperti apa, karena itu kejadiannya sudah dari 2017 sampai 2019, nanti akan kita dalami seperti apa, nanti kita koordinasi dengan ahli kemungkinannya seperti apa,” kata Himawan.
Lantas Himawan dikonfirmasi, apakah akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain dalam kasus promosi judi online selain 22 influencer yang telah diperiksa, dia mengaku belum bisa memastikan. Menurutnya pemeriksaan yang dilakukan terkait judi online berdasarkan laporan yang diterima.
Baca Juga: ICW Minta Pansel Benar-Benar Telusuri Rekam Jejak Pendaftar Capim dari Internal KPK
“Ya nanti kita lihat, itu kan berdasarkan laporan,” kata Himawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.