JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif.
Seperti diketahui, Muhaimin Syarif merupakan tersangka kasus suap eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Penangakapan tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada Rabu (17/7/2024).
"Penyuap gubernur Malut. Ya (Muhaimin Syarif yang ditangkap)," kata Alex, Rabu, dikutip dari Tribunnews.
Dilansir dari Kompas.com, Muhaimin Syarif ditangkap penyidik KPK pada Selasa (16/7) malam.
Pengusaha tambang itu dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.38 WIB.
Baca Juga: Kadisdik Maluku Utara jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Abdul Gani Kasuba, Kini Ditahan di Rutan KPK
Diberitakan sebelumnya Muhaimin Syarif merupakan tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Dalam perkara tersebut, Muhaimin Syarif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Muhaimin Syarif juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
Namun pada Selasa (16/7), hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Muhaimin Syarif tersebut.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka Muhaimin Syarif dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara oleh KPK dinyatakan sah.
Baca Juga: Konstruksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Tentukan Kontraktor yang Bersedia
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.