JAKARTA, KOMPAS.TV- Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus korupsi timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
“Senin 22 Juli 2024, penyidik pada jajaran Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 2 tersangka yang pada waktu lalu telah dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud Pasal 139 KUHAP,” ucap Harli.
“Tentu penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti. Ini dimaksudkan supaya dalam penanganan perkara ini tentu tidak ada maupun error in persona maupun error in objecto.”
Baca Juga: Kejagung Serahkan Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jakarta Selatan
Selain menyerahkan tersangka, Harli menuturkan, Kejaksaan Agung juga menyerahkan sejumlah barang bukti dari tersangka Harley Moeis dan Helena Lim kepada Kajari Jakarta Selatan. Berikut daftarnya:
Bukti tersangka Harvey Moeis:
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kabar Iptu Rudiana: Sehat, Masih Dinas sebagai Anggota Polri
Bukti Tersangka Helena Lim, antara lain:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.