Kompas TV nasional rumah pemilu

Usai Putusan MK, PDI-P Siap Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta 2024: Berkoalisi dengan Rakyat

Kompas.tv - 21 Agustus 2024, 09:49 WIB
usai-putusan-mk-pdi-p-siap-usung-calon-sendiri-di-pilkada-jakarta-2024-berkoalisi-dengan-rakyat
Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus dalam Raker Komisi VI dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024). (Sumber: Dpr.go.id)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus mengaku pihaknya siap mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024. PDI-P berpeluang mengusung calon sendiri usai Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan putusan yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Deddy menyebut bahwa partai memang idealnya bekerja sama dalam mengusung paslon di pilkada. Namun, jika tidak ada parpol yang bersedia menjadi mitra koalisi partai berlambang banteng itu disebut siap mencalonkan cagub/cawagub sendiri.

Baca Juga: Aburizal Bakrie Minta Ketum Golkar Baru Pelajari Putusan MK yang Ubah Syarat Pilkada

"Kan berteman dengan sebanyak-banyaknya orang, jauh lebih baik. Tapi, kalau tidak ada yang berkenan bersama-sama dengan kita, kami juga siap sendirian, kita akan berkoalisi dengan rakyat," kata Deddy di kantor DPP PDI-P, Jakarta, Selasa (20/8/2024) malam.

Deddy menilai masyarakat Jakarta menginginkan banyak alternatif calon pemimpin untuk dipilih. Menurutnya, hanya oligarki yang menginginkan pilkada sebatas diikuti satu pasangan calon.

"Karena rakyat Jakarta ingin demokrasi ini dijaga dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," kata Deddy dikutip Kompas.com.

"Ini kan cuma oligarki politik saja yang pengen cuma satu (pasangan), kotak kosong kan kira-kira seperti itu."

PDI-P dilaporkan akan mengumumkan calon gubernur Jakarta pada Sabtu (24/8) mendatang. Langkah ini ditempuh usai MK menetapkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut melonggarkan batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu. Parpol kini dapat mengusung paslon kepala daerah dengan perolehan suara 6,5 persen hingga 10 persen pada pemilu sebelumnya, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga: PDIP Desak KPU Proaktif Tindaklanjuti Putusan MK mengenai Ambang Batas Pencalonan di Pilkada


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x