JAKARTA, KOMPAS.TV- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menilai harusnya tidak ada Undang-Undang atau pun peraturan lain yang bisa menjegal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.
Mengingat putusan MK tersebut sudah final dan mengikat untuk diterapkan pada Pilkada serentak 2024.
Demikian Politisi PDI Perjuangan Seno Baskoro dalam keterangannya di dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (21/8/2024).
“Harusnya tidak ada undang-undang dan peraturan lain yang bisa menimpa keputusan MK,” ucap Seno.
Baca Juga: PDI-P Minta Anies Baswedan Jadi Kader Jika Mau Diusung sebagai Cagub Jakarta
Lantas Seno dikonfirmasi, apakah PDI Perjuangan menganggap rapat Pemerintah dan DPR hari ini untuk merevisi UU Pilkada dilakukan dalam upaya menjegal putusan MK diterapkan.
“Kita belum lihat apa yang akan dibahas di dalam baleg DPR RI nanti, artinya bagaimana dalam merespon situasi yang memang sangat cepat, di mana KPU dituntut untuk bergerak cepat dalam menyelesaikan soal-soal administratif, soal-soal yang sifatnya teknis di waktu yang sangat singkat ke batas akhir pendaftaran yang sudah kita sepakati bersama sebelumnya,” ujar Seno.
“Jadi kita memang masih menunggu bagaimana hasil bahasan di badan legislatif nanti, tetapi saya rasa itu bukan satu soal kalau semua pihak menyadari betul bahwa putusan MK final and binding.”
Baca Juga: Buntut Putusan MK No 60, Pemerintah dan DPR Mendadak Bakal Revisi UU Pilkada Hari Ini
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR menurut rencana akan melakukan revisi UU Pilkada pada pukul 10.00 WIB hari ini. Kemudian dilanjutkan dengan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB dan akan diputuskan pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.