JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut aturan yang berlaku pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan pada hari ini, Kamis (22/8/2024).
"Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada Kamis (22/8) batal digelar sehingga tidak bisa menjadi UU. Maka yang berlaku hari ini adalah putusan MK," kata pria yang karib disapa Awiek itu kepada wartawan, Kamis.
Politikus PPP itu mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera membuat Peraturan KPU (PKPU) yang mengacu kepada putusan MK.
Baca Juga: Revisi UU Pilkada Batal, Sufmi Dasco Sebut yang Berlaku adalah Putusan MK
"KPU melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut," ujarnya.
Ia berharap penyelenggaraan pesta demokrasi yang berlangsung pada 27 November nanti bisa berjalan lancar dan sukses.
"Pengalaman pilkada serentak yang pertama kali digelar di Indonesia ini harus berjalan lancar dan sukses," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya dilakukan hari ini, dibatalkan.
Dasco menyebut putusan MK yang berlaku untuk pendaftaran pilkada pada 27 Agustus 2024.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review/pengujian yudisial) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco, Kamis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.