JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons ihwal dinamika yang terjadi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada.
Ia juga memberi apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang menggelar aksi untuk mengawal putusan MK itu sepanjang hari ini, Kamis (22/8/2024).
Seperti diketahui, berbagai elemen masyarakat hari ini menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI karena Baleg DPR menyetujui melakukan revisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan putusan MK.
Baca Juga: Wakil Ketua Baleg DPR Sebut Aturan Pilkada 2024 Mengacu kepada Putusan MK
“DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” kata Puan dalam keterangannya yang diterima Kompas.tv, Kamis (22/8) malam.
Puan mengingatkan, DPR sebagai lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai konstitusi.
“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” ujarnya.
Puan memastikan, pihaknya akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada.
Ia juga berterima kasih atas aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat terkait hal ini.
“Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas,” ungkap Puan.
“Negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasi dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial,” lanjut salah satu Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Puan juga mengajak semua pihak untuk bekerja demi Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban.
Ia pun mengingatkan bahwa DPR memiliki kekuasaan adalah atas restu dari rakyat.
“Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” ungkap Puan Maharami.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melalui cuitan di akun X @bang_dasco, Kamis (22/8), menyebut pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Agustus 2024 mendatang adalah menggunakan aturan putusan judicial review (MK).
Ditegaskannya lagi pada awak media, Kamis malam, Dasco menyebut pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada yang rencananya dilakukan hari ini batal dilaksanakan.
Baca Juga: Demo Revisi UU Pilkada, Mahasiswa Mulai Tinggalkan Area Pintu Masuk Belakang Gedung DPR
“Oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah ahsil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," papar Sufmi Dasco, seperti dipantau dari tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis malam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.