JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dibuka selama 12 hari, mulai hari ini (Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024.
Pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), anggota KPPS yang bertugas sebanyak tujuh orang yang terdiri atas seorang ketua dan enam anggota.
Nantinya, KPPS akan bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara saat hari pemungutan Pilkada 2024.
Anggota KPPS akan bertugas hanya satu bulan, yakni mulai 7 November hingga 8 Desember 2024. KPPS memiliki peran krusial dalam memastikan jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan lancar, jujur, dan adil.
Baca Juga: Pendaftaran Lowongan KPPS Pilkada 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat, Gaji, dan Jadwalnya
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.
3. Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 3 Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenag, Ini Tanda Jika Lulus
6. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.
Bagi yang berminat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024 dapat menyerahkan berkas pendaftarannya langsung ke sekretariat PPS di wilayah masing-masing.
Sebagai informasi, Pilkada 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dilakukan pada 27 November 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.