JAKARTA, KOMPAS.TV – Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online internasional yang dioperasikan oleh warga negara asing (WNA) asal China.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan situs judi online "Slot 8278" dari laporan sejak Juli 2024 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak Bareskrim lalu menggrebek sindikat judi online tersebut pada 1 Oktober 2024.
“Pada tanggal 1 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian daring website slot 8278,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, terdiri dari satu WNA dan enam warga negara Indonesia (WNI).
Dalam menjalankan operasinya, sindikat ini memanfaatkan penyedia jasa pembayaran dan rekening bank yang berada di Indonesia untuk memfasilitasi transaksi deposit dan penarikan dana.
“Modus operandi perjudian daring ini memanfaatkan penyedia jasa pembayaran, serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan withdraw dan para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengkoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di China,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam operasional sindikat.
Baca Juga: Demi Ponsel dan Modal untuk Judi Online, Ayah Jual Anak Kandung yang Masih Bayi!
“Tersangka inisial QF warga negara asing asal China, selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran,” ungkap Himawan.
Sementara itu, enam tersangka lain juga mempunyai peran masing-masing yaitu RA sebagai Direktur Jasa Pembayaran, IMM sebagai Komisaris dan Legal, AF sebagai Chief Operation Officer, FH sebagai Finance Manager, RAP sebagai operator aplikasi, dan AJ sebagai operator lainnya.
Sejak beroperasi pada September 2022, website slot 8278 mempunyai perputaran uang mencapai Rp 685 miliar.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk 17 unit ponsel, 3 laptop, 1 iPad, 3 token bank, serta uang tunai sebesar Rp 6 miliar.
"Sejak Bapak Kabareskrim Polri merilis kasus perjudian daring 1xbet, W88, dan Liga Ciputra tanggal 21 Juni 2024, maka sampai dengan tanggal 6 Oktober 2024 Polri telah berhasil mengungkap kasus perjudian daring ini. Seluruh Polda yang juga terus bergerak untuk melakukan pengungkapan kasus perjudian daring,” kata Himawan.
Kasus yang telah diungkap terkait perjudian daring sejumlah 198 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 247 tersangka.
“Kegitan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs konten praktek perjudian daring kepada Kominfo sebanyak 52.151 situs ataupun konten,” imbuhnya.
“Kami percaya bahwa sinergi antara pencegahan dini, dan tindakan tegas di lapangan, dan koordinasi dan kerjasama dengan beberapa stakeholder merupakan kunci dalam memberantas kejahatan yang merusak tatanan nasional dan ekonomi,” tegasnya.
Baca Juga: Menkominfo: 4 Juta Penduduk Indonesia Terlibat Judi Online, Didominasi Usia 30-50 Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.