JAKARTA, KOMPASTV - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merilis sejumlah modus dugaan korupsi dari OTT di Kalimantan Selatan, Selasa (8/10/2024).
Ghufron sampaikan proyek yang dimaksud di antaranya terkait pembangunan lapangan sepak bola, samsat terpadu hingga kolam renang.
“Ditemukan bukti permulaan yang cukup, terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji di provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025, perkara ini dinaikkan ke penyidikan,” jelas Ghufron dalam rilis di KPK, Selasa (8/10/2024).
Para tersangka yang telah ditetapkan KPK di antaranya ada inisial SOL, YUL, AMD, FEB hingga SHB yang diketahui adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Sedangkan dua orang dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Galih
#kpk #ottkalsel #gubernurkalsel
Baca Juga: Penampakan Koper KPK usai Geledah Kantor Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.