KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kasus ini diduga terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalsel.
Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar lima persen dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalsel.
Saat ini, Sahbirin belum berhasil ditangkap.
KPK menyatakan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Minggu lalu.
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, dua di antaranya adalah kepala Dinas Pekerjaan Umum dan PUPR Provinsi Kalsel.
#kalsel #suap
Baca Juga: DPR Merespons Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim: Kami Akan Bahas RUU Jabatan Hakim di Periode Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.