JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan akan memanggil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Seperti diketahui, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Sahbirin belum ditahan oleh KPK.
"Kami akan lakukan prosedur pemanggilan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).
Ia menyebut jika nantinya Gubernur Kalsel tersebut tak kunjung memenuhi panggilan, maka KPK akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk yang bersangkutan.
"Tidak hadir, kami panggil kembali. Tidak hadir lagi akan kami DPO," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan pihaknya belum menahan Gubernur Kalsel.
Menurut penuturannya, hal itu dikarenakan aliran uang yang terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kalsel sebelumnya belum sampai ke Sahbirin.
"Nah ini (uang) bergerak dari pemberi dari saudara YUD dan AND, kemudian dari sana uang bergerak ke saudara YUL. Kemudian bergerak ke saudara BUY ini sopir ya, dan terakhir bergerak ke saudara AHM," jelas Asep Guntur, Selasa.
"Sebagaimana konsep tertangkap tangan, salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut. Jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut, itu yang kita sentuh terlebih dahulu," ucapnya.
Baca Juga: Usai Gelar OTT, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalimantan Selatan
Lebih lanjut, ia mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan KPK setelah mendapat keterangan dari pihak terkait pada saat pemeriksaan tersangka lain dan para saksi.
"Dalam pemeriksaan-pemeriksaan orang yang diamankan, ditemukanlah adanya kaitan-kaitannya terhadap beberapa pihak. Sehingga yang ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya enam orang yang ada di sini," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka yakni, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).
Kemudian Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AHM), Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Lalu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Keenam tersangka selain Gubernur Kalsel langsung dilakukan penahanan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Alasan KPK Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor meski Telah Jadi Tersangka Korupsi
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.