KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 orang tersangka terkait kasus gratifikasi pengadaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.
Tujuh orang tersangka tersebut terdiri dari 5 orang yang diduga penerima dan 2 orang diduga pemberi gratifikasi.
Sahbirin Noor diduga menerima fee sebesar lima persen dari sejumlah proyek pembangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, dua di antaranya kepala Dinas Pekerjaan Umum dan PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan hal tersebut terkait aliran dana yang baru terkuak pada enam orang tersangka.
Dalam penggeledahan, KPK menyita uang sebesar 12 miliar 113 juta 116 ribu rupiah dan 500 dolar Amerika Serikat dari AMD, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam.
Pemberian suap ini diberikan dalam bentuk kardus, tas ransel, kantong plastik, hingga koper, dan salah satu kardus dilabeli foto Paman Birin.
Saat ini, Sahbirin belum berhasil ditangkap KPK.
KPK menyatakan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada hari Minggu (06/10/2024) lalu.
#gubernur #kalsel
Baca Juga: Tak Hanya Pimpinan Parpol, MPR Undang Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud di Pelantikan Presiden
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.